Fiqih Shalat Jum’at dan Hukumnya

Berikut ini kami kumpulkan ahkam (hukum-hukum) shalat jum’at secara ringkas, semoga menjadi tambahan ilmu di hari Jum’at ini.

Hukum Shalat Jum’at
Wajib ‘ain bagi kaum pria. Dalilnya QS. Al-Jumu’ah ayat 9.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “(shalat) jum’at merupakan hak yang wajib bagi setiap muslim…” (HR. Abu Daud no.1067, dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Atas Siapa diwajibkan?
Wajib bagi setiap muslim laki-laki, merdeka (bukan budak), baligh, dan mampu untuk mendatanginya. Tidak wajib atas: hamba sahaya, wanita, anak kecil, orang gila, orang sakit, dan musafir.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah shalat jum’at di saat safar. Adapun musafir yang telah tiba ditempat tujuan yang disitu kaum muslimin melaksanakan shalat jum’at, maka hendaknya ia shalat bersama mereka.

Bila seorang wanita, hamba sahaya, orang yang sakit, dan musafir melaksanakan shalat jum’at, maka shalatnya sah dan sudah mencukupinya dari shalat zhuhur (yakni dia tidak perlu shalat zhuhur lagi).

Waktu Shalat Jum’at
Waktunya seperti waktu shalat zhuhur, yaitu ketika matahari telah tergelincir ke arah barat dan berakhir ketika panjang bayangan suatu benda seperti panjang benda tersebut.

Khutbah Jum’at
Khutbah merupakan rukun sahnya shalat Jum’at, dikarenakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah meninggalkannya.

Sunnah-Sunnah Khutbah Jum'at :

Hal-Hal Yang Diharamkan Pada Hari Jum'at :

Mendapati Satu Raka'at Jum'at :

Shalat Nafilah Jum'at :

Tata Cara Shalat Jum'at :

Sunnah Terkait Hari Jum'at :

Wajib Mendengarkan khutbah jum'at :

Hukum Safar Hari Jum'at :

Hari Jum'at Bertepatan Dengan Hari Id :

Melihat Kepada Khatib :

Mengangkat Tangan Ketika Khatib Berdo'a :

Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber Panduan:
🔗 Al-Fiqhul Muyassar
🔗 Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin

Sumber Artikel : ATSAR ID

Silahkan dibagikan...
WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE