HUKUM MENG-AQIQAHI ANAK YANG MENINGGAL SETELAH DILAHIRKAN
Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala
Pertanyaan : Seorang bayi yang dilahirkan dan meninggal langsung (setelah dilahirkan) , apakah harus aqiqah ?
Jawaban : “Apabila seorang anak dilahirkan sesudah empat bulan maka dia diaqiqahi dan juga diberikan nama , karena sungguh setelah empat bulan (kandungan) ditiupkan padanya ruh dan akan dibangkitkan pada hari kiamat”.
Sumber : Silsilah Liqa’at Al-Babil Maftuh {2}