Hukum Meng-aqiqahi Anak Yang Meninggal Setelah Dilahirkan

HUKUM MENG-AQIQAHI ANAK YANG MENINGGAL SETELAH DILAHIRKAN

Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala

Pertanyaan : Seorang bayi yang dilahirkan dan meninggal langsung (setelah dilahirkan) , apakah harus aqiqah ?

Jawaban : “Apabila seorang anak dilahirkan sesudah empat bulan maka dia diaqiqahi dan juga diberikan nama , karena sungguh setelah empat bulan (kandungan) ditiupkan padanya ruh dan akan dibangkitkan pada hari kiamat”.

Sumber : Silsilah Liqa’at Al-Babil Maftuh {2}

Silahkan dibagikan...
WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE