TENTANG SUARA WANITA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
المرأة مأمورة بخفض الصوت في مجامع الرجال، فلا ترفع صوتها بذلك كما أنها مأمورة إذا نابها شيء في الصلاة مع الرجال أن تصفق؛ لئلا يظهر صوتها، فصوت المرأة ـ وإن لم يكن عورة ـ لكن يخشى منه الفتنة… وهذا من الأحكام التي تخالف فيه المرأة الرجال، وهي كثيرة؛ لأنها كما خالفته خلقة وفطرة خالفته حكماً، والله ـ عزّ وجل ـ حكيم، أحكامه الشرعية مناسبة لأحكامه القدرية
“Seorang wanita diperintahkan di dalam islam untuk merendahkan suaranya di sekumpulan laki-laki, tidak boleh dia meninggikan suaranya pada keadaan tersebut.
Sebagaimana kaum wanita juga diperintahkan apabila terjadi suatu kekeliruan dalam salat bersama para laki-laki untuk bertepuk tangan agar suaranya tidak terdengar.
Suara wanita walaupun bukan aurat namun, dikhawatirkan dengannya memunculkan fitnah syahwat bagi kaum laki-laki.
Ini merupakan termasuk dari hukum-hukum yang menjadikan perbedaan antara kaum laki-laki dengan perempuan. Dan banyak perbedaan antara keduanya.
Karena kaum wanita sebagaimana berbeda dengan kaum laki-laki secara fisik, dan fitrahnya tentu berbeda juga dalam hal hukum-hukum syariat. Allah ‘azza wa jalla adalah Zat yang maha bijaksana, hukum-hukum syariatnya sesuai dengan keadaan seseorang.”
Sumber : Asy-Syarh al-Mumti’, 7/112-113. @alfudhail